Kami Menerbitkan kartu identitas (ID Card Citizen Journalist) bagi semua anggota dan masyarakat umum yang membutuhkannya. Kartu ini berfungsi sebagai tanda pengenal dalam setiap aktivitas jurnalisme warga yang meliputi mengumpulkan dan membagikan informasi kepada masyarakat.
Masa berlaku ID Card yang dikeluarkan secara resmi adalah 3 tahun (berakhir pada tanggal 31 Desember). Ketentuan bagi setiap orang yang ingin menjadi anggota dan mendapatkan ID Card adalah sebagai berikut:
1. Memiliki keinginan untuk berbagi informasi dalam bentuk berita, artikel, opini, foto, video, dan lain-lain secara benar dan bertanggung jawab.
2. Amat disarankan agar memiliki situs pribadi, blog pribadi/komunitas, dan bentuk media berbagi informasi lainnya.
3. Mengisi dan mengirimkan FORMULIR PENDAFTARAN yang dapat di-download DI SINI,
4. Pengiriman FORMULIR harus disertai scanning identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar atau lainnya) dan file foto diri.
5. Mensubsidi pembuatan/penerbitan ID Card sebesar Rp. 300.000,– (Tiga ratus ribu rupiah), diluar ongkos kirim. Dana ini dapat di-transfer ke rekening :
6. Khusus bagi anggota yang akan memperpanjang ID Card-nya, selain persyaratan (No. 3, 4, dan 5) di atas, permohonannya harus dilengkapi scanning ID Card yang lama (yang sudah kedaluwarsa) untuk penentuan Nomor di ID Card yang baru.