Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap, Preman Pukul-Bacok Pemobil di Garut

oleh -380 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Video seorang pengendara mobil dianiaya preman di Garut beredar di masyarakat. Polisi membenarkan kejadian itu dan pelaku sudah ditangkap. Video berdurasi 15 detik berisi aksi kekerasan seorang juru parkir yang diduga dilakukan terhadap pengendara mobil beredar di masyarakat via WhatsApp.

Dalam video itu pengendara mobil dipukul seorang preman. Menurut saksi mata, bernama Zahra (22), dalam kejadian itu, pelaku juga diketahui membacok korban dengan celurit.

“Saya kemarin sedang perjalanan dari arah Bandung menuju Garut. Di sekitar Leuweung Tiis, ada kejadian itu. Yang saya lihat ada yang dipukul dan dibacok,” ucap Zahra kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Pihak kepolisian membenarkan kejadian itu. Kapolsek Leles AKP Nurdin Jaelani mengatakan kejadian itu berlangsung di kawasan Leuweung Tiis, Leles.

“Betul, pelakunya sudah kita tangkap. Pelaku preman kampung,” ungkap Nurdin kepada wartawan di kantornya.

Nurdin mengatakan, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh AS (39), seorang preman yang biasa jadi tukang parkir di Leles. Kejadian bermula dari cekcok di jalan.

“Ada cekcok antara pelaku yang menggunakan motor dengan korban yang berkendara menggunakan mobil. Karena ketersinggungan itu, pelaku kemudian memukul dan membacok korban,” katanya.

Dia menjelaskan aksi kekerasan berawal dari ulah AS yang memarkir kendaraan di tengah jalan. Korban kemudian menegur aksi dari pelaku itu.

“Korban bersama 8 orang temannya yang menunggang mobil kemudian menegur pelaku yang parkir sembarangan,” ucap Nurdin.

Namun, kata Nurdin, AS tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku memaki korban.

Salah satu korban sopir mobil bernama Rian kemudian turun. Setelah itu pelaku langsung memukul Rian.

“Belum apa-apa korban atas nama Rian ini kemudian dipukul AS yang sedang dalam keadaan mabuk itu,” katanya.

Lantaran melihat Rian dipukul, rekan-rekannya turun dari mobil dan berupaya melerai. Namun salah satu rekan Rian bernama Tedi dibacok pelaku.

“Pelaku ini kemudian membacok Tedi menggunakan celurit kecil yang dia bawa. Korban mengalami luka di leher,” ujar Nurdin.

AS kemudian diamankan polisi di lokasi tak berselang lama setelah kejadian berlangsung. Sedangkan korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

AS kini mendekam di sel tahanan Mako Polsek Leles. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit yang digunakan membacok korban.

“Kami jerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 51 Undang-undang Darurat. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutup Nurdin.

Artikel ini dimuat juga pada news.detik.com denan judul “Preman Pukul-Bacok Pemobil di Garut, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap”

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.