Tanggapan Tsani Fadila Yustika, Dampak Covid-19 Terhadap Berbelanja Online

oleh -352 Dilihat
oleh

Kabar Garut –  adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, masyarakat mulai menerapkan kebiasaan baru atau bisa disebut New Normal untuk memastikan kesehatan terjaga. Dengan adanya pandemi ini juga, banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya teknologi.

Karena, dengan teknologi ini masyarakat dapat mengefektifkan waktu kehidupan sehari-hari.
Menurut Ellul dalam (Miarso, 2007), bahwa teknologi merupakan keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia. Efisiensi tersebut bisa dirasakan pada saat ini, misalnya dalam berbelanja.

Salah satu perkembangan teknologi yang sangat terlihat secara signifikan adalah berbelanja secara online. Karena berbelanja secara online lebih praktis dan dapat dilakukan di mana saja.

Berbelanja apa yang dibutuhkan tak usah lagi pergi ke toko yang akan dituju secara langsung, cukup cari apa yang diinginkan melalui gawai, lalu pesan dan barang akan sampai di rumah. Hal inilah yang membuat belanja online banyak digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Selain itu juga, berbagai macam promo yang ditawarkan oleh para pelaku usaha online, membuat belanja secara online semakin meningkat dan menjadi kebiasaan yang lumrah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat aktivitas belanja secara online meningkat sampai 400 persen selama pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam rapat bersama Panja Pemulihan Pariwisata di Komisi X DPR, Selasa (7/7/2020). Dengan meningkatnya daya beli online masyarakat semenjak pandemi Covid-19, sektor ekonomi digital Indonesia juga meningkat pesat.

Menurut data yang diambil dari BPS (Badan Pusat Statistik) ekonomi digital Indonesia mencapai USD 40 miliar pada 2019. Angka ini tumbuh lima kali lipat dibandingkan tahun 2015 yang hanya mencapai USD 8 miliar, dan ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai USD 113 miliar dalam 5 tahun ke depan atau pada tahun 2025.

Di balik meningkatnya belanja secara online, ternyata ada sebagian masyarakat yang menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Perilaku oknum-oknum tersebut menyebabkan konsumen dirugikan. Sehingga masyarakat perlu mengetahui persoalan hukum yang timbul dari aktivitas belanja online, di antaranya adalah penipuan, barang tak sesuai pesanan, dan barang rusak.

Hal yang mungkin terjadi juga adalah pencurian atau pelanggaran terhadap data pribadi konsumen.

Perlu diketahui, ada landasan hukum yang terkait dengan jual beli online yang dapat menjadi rujukan seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UU PK), UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Kemudian, Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Setelah mengetahui landasan hukum yang terkait dalam jual beli online, diharapkan masyarakat lebih menyadari akan kejahatan-kejahatan yang bisa terjadi saat berbelanja online. Berbelanja secara online memang mudah dan praktis. Namun, sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih toko online, produk serta memberikan data pribadi.

Artikel ini dimuat juga pada www.gosipgarut.id dengan judul “Dampak Covid-19 Terhadap Berbelanja Online (Oleh: Tsani Fadila Yustika)”

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.