Mister Sutarman Jaminkan Aset di Bank Swiss, Ajukan Penangguhan Penahanan

oleh -527 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Mister Sutarman, tersangka kasus pengubahan lambang Pancasila yang dijerat polisi dengan pasal penipuan dan gelar palsu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sutarman akan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan asetnya di Bank Swiss.

Permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan Sutarman dibenarkan kuasa hukumnya Soni Sonjaya. Soni menyebut, pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.

“Untuk pengajuan penangguhan penahanan, sebagaimana yang telah diatur, mungkin kita akan coba,” ucap Soni kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (14/1/2021).

Soni mengatakan ada sejumlah hal yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan yang akan diajukan. Selain keluarga, Sutarman juga disebut akan menjaminkan asetnya yang konon ada di Bank Swiss.

“Di antara penjamin keluarga atau mungkin aset atau mungkin yang di luar itu akan coba kami ajukan. Berbicara aset itu kata klien kami yang sandi 0101 itu yang di Bank Swiss,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan permohonan penangguhan penahanan diperbolehkan diajukan oleh Sutarman. Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum diterima pihak kejaksaan.

“Itu adalah hak daripada tersangka. Tapi kami juga akan menilai apa-apa yang akan diajukan kepada kami. Apakah itu ada penjaminan terus ada jaminan di Bank Swiss atau tidak itu akan kami teliti,” kata Sugeng.

“Dan jaksa kami akan memberikan pendapat kepada saya apakah itu perlu ditangguhkan atau tidak. Sampai saat ini belum ada sampai ke saya,” ujar Sugeng.

Sumber : news.detik.com

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.