Mister Sutarman Jalani Sidang Pertama Didakwa Pasal Berlapis

oleh -292 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Mister Sutarman, pimpinan paguyuban Tunggul Rahayu yang bikin geger lantaran mengubah lambang Pancasila hari ini menjalani sidang pertamanya. Sutarman didakwa dua pasal berbeda.

Sutarman menjalani sidang yang digelar secara daring. Dia menjalani sidang pada Selasa (9/2/2021) pagi di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.

Kasi Pidum Kejari Garut Ariyanto mengatakan dalam sidang pertamanya, Sutarman didakwa majelis hakim dengan dua pasal berbeda.

“Dibacakan dakwaan terdakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat 7 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujar Ari kepada wartawan di Kejaksaan.

Sutarman dijerat pasal tersebut terkait gelar palsu yang diklaimnya. Sutarman sebelumnya mengaku memiliki beragam gelar akademik namun bukan dari pendidikan yang diikuti melainkan berasal dari mimpi.

Selain pasal tentang gelar palsu, Sutarman juga dijerat pasal KUHP tentang penipuan. “Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan,” katanya.

Sutarman akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Selasa (16/2). Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

Artikel ini dimuat juga pada news.detik.com degan judul “Jalani Sidang Pertama, Mister Sutarman Didakwa Pasal Berlapis”

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.