Polres Garut Sita 12 Gram Sabu, Ringkus Dua Pengedar

oleh -528 Dilihat
oleh

Garut – Polisi menangkap dua orang pengedar sabu yang kerap menyuplai barang haram ke kalangan menengah ke bawah di Garut. Belasan gram barang bukti disita polisi.

Kedua pengedar sabu yang diamankan polisi yakni HAK (41) dan AC (38). Keduanya diamankan di kawasan pertokoan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu 17 Februari lalu.

“Sat Narkoba Polres Garut mengamankan dua orang diduga pengedar sabu, hasil dari penyelidikan,” ucap Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Muslih mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu yang bersamaan saat itu. Polisi sebenarnya hanya mengincar AC saat dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka AC menyebut bahwa HAK adalah bandar sabu,” ujar Muslih.

HAK yang saat itu berlagak bego dan menyaksikan penangkapan AC kemudian ikut digeledah polisi. Hasilnya, polisi menemukan barang diduga sabu dari tangan HAK.

“Dari tangan keduanya petugas menyita 10 paket barang diduga sabu dengan berat 12,54 gram,” katanya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti telepon genggam hingga cangklong yang dibuat dari kaca pyrex.

HAK dan AC merupakan pemilik sekaligus pengedar sabu yang kerap mengedarkan barang itu di kawasan perkotaan Garut. Mereka biasanya menjual dengan sistem transfer dan tempel.

Polisi saat ini tengah memburu seorang pemasok yang sudah diketahui identitasnya. Sementara kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup,” tutup Muslih.

Artikel ini dimuat juga pada news.detik.com dengan judul “Ringkus Dua Pengedar, Polres Garut Sita 12 Gram Sabu”

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.