Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Mister Sutarman

oleh -1053 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Kasus perkara Mister Sutarman resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Sutarman tidak dijerat pasal tentang mengubah lambang Pancasila, namun dijerat terkait gelar palsu dan penipuan.

Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (14/1/2021).

“Kami menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian terkait kasus ini,” ucap Kajari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di kantornya.

Sutarman digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Garut. Sutarman yang berperawakan jangkung itu terlihat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan. Dia didampingi kuasa hukumnya Soni Sonjaya.

Jaksa diketahui sejak Rabu (13/1/2021) pagi kemarin memeriksa berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Setelah dinyatakan lengkap secara administrasi, perkara tersebut kemudian diterima oleh jaksa.

Sugeng mengatakan, Sutarman dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-undang RI terkait Gelar Palsu.

“Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik Sutarman ini dijerat dua undang-undang. Pertama soal perguruan tinggi dalam hal pemalsuan gelar akademik dan undang-undang KUHP tentang penipuan,” katanya.

Sutarman diketahui hanya dijerat pasal tentang gelar palsu yang diklaimnya serta pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun. Sementara terkait perkara mengubah lambang Pancasila tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi.

“Ini kami menerima pelimpahan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh rekan penyidik kepolisian. Jadi kami meneliti berkas apa yang diterima,” ucap Sugeng saat ditanya soal jerat hukuman Sutarman diduga mengubah lambang Pancasila.

Sumber : news.detik.com

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.