Kejadian itu terjadi akhir tahun 2020 lalu, tepatnya 20 Desember. Saat itu, warga di Kecamatan Cikelet, Garut digegerkan dengan penemuan mayat Deti yang mengenaskan di dalam kios jamu miliknya.
Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan itu diduga kuat dilakukan orang dekat Deti, yang tak lain adalah Yusup, sang suami.
Polisi kemudian melakukan perburuan terhadap Yusup yang saat itu melarikan diri. “Dalam pelariannya tersangka sempat ke beberapa daerah. Pekalongan, Karawang, hingga terakhir ke Muara Angke,” ujar Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/1/2022).
Dari keterangan tersangka, kata Wirdhanto, dia nekat membunuh sang istri lantaran Deti merengek meminta cerai.
“Tapi tersangka menolak untuk cerai. Selain itu, tersangka juga meminta korban menjual motor untuk modal usaha, tapi korban enggan,” kata Wirdhanto.
Usai terlibat cekcok, Yusup yang gelap mata kemudian mencekik leher Deti. Deti yang tewas seketika di lokasi kemudian dibalut dengan selimut dan ditinggalkannya.
“Pelaku kemudian membawa sepeda motor, uang dan HP milik korban,” ungkap Wirdhanto.
Yusup kini meringkuk di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Atas perbuatannya, dia dijerat polisi dengan pasal berlapis.
“Kami jerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 15 tahun,” tutup Wirdhanto.
Baca artikel detiknews, “Bunuh-Rampok Istri Sendiri, Pria di Garut Terancam 15 Tahun Bui”