Tutup Objek Wisata di Zona Merah, Jabar Batasi Kapasitas Wisatawan

oleh -514 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata Jabar mengumumkan kesepakatan kabupaten/kota di Jabar dalam pengelolaan obyek wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, salah satu butir kesepakatan yakni membatasi kunjungan wisatawan sampai dengan 25% hingga menutup obyek-obyek wisata di kabupaten/kota yang berstatus risiko tinggi (zona merah) penularan Covid-19.

Menurut dia, kesepakatan tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelaraskan pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan obyek-obyek wisata.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021, pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau PPKM tersebut diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.

Baca Juga:   Vaksinasi Covid-19 di Garut Sudah Disiapkan, Pelaksanaannya Mulai Awal Tahun 2021

Ke-20 kabupaten/kota itu, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Sumber : www.gosipgarut.id

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.