Termasuk Eks Kadispora, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Garut Dibebaskan Hakim

oleh -532 Dilihat
oleh

Kabar Garut – 5 orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut kini tidak ditahan. Mereka dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Jumat (15/1/2021).

“Informasi itu betul adanya bahwa tahanan-tahanan kami yaitu terhadap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum menyangkut masalah tindak pidana korupsi sebanyak 5 tahanan atau terdakwa kami ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Sugeng.

Diketahui ada 5 terdakwa kasus korupsi dari 3 kasus berbeda yang dibebaskan hakim. Mereka kini sudah tidak ditahan lagi.

Kelima terdakwa tersebut antara lain E, kades yang korupsi duit dana desa Rp 400 juta, dua orang terdakwa kasus korupsi raskin serta eks Kadispora Garut Kuswendi serta rekannya Yana yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.

“Total ada 5 terdakwa,” katanya.

Sugeng mengatakan, kelima terdakwa tersebut dibebaskan hakim setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan. Mereka diketahui memberi jaminan duit.

“Selain alasan-alasan terdakwa memang ada satunya adanya penjamin terus mendekati masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang pengadilan Bandung mendekati mau habis,” kata Sugeng.

Kendati demikian, sambung Sugeng, para terdakwa tetap diwajibkan untuk menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan PN Tipikor.

“Di dalam penetapan tersebut tersurat bahwa yang ditangguhkan itu tidak melarikan diri, terus ada jaminan keluarga yaitu istri ini yang bertanggungjawab. Setiap jadwal yang disidang harus hadir,” tutup Sugeng.

Sumber : news.detik.com

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.