Setelah Belasan Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Garut Ditutup

oleh -339 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Kantor Pengadilan Agama Garut yang beralamat di Jalan Suherman, Kabupaten Garut, terpaksa harus tutup karena belasan pegawannya terkonfirmasi positif Covid-19.

Akibatnya pelayanan ditutup selama 14 hari kedepan.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan mengatakan ada 11 orang yang terkonfirmasi positif salah satunya seorang hakim.

“Hakim dan stafnya terpapar Covid-19, saat ini semuanya sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya, Senin (22/2/2021).

Rudy menjelaskan saat ini kantor PA sementara tidak bisa melayani pengurusan penceraian apapun.

Sementara itu salah satu warga, Rinrin Handiani (24) mengatakan kecewa atas ditutupnya kantor PA.

“Saya jauh-jauh dari Garut Selatan, pas ke sini tidak dilayani,” ucapnya.

Data jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Garut per hari Senin tanggal 22 Februari mencapai 7.178 kasus konfirmasi.

Dari jumlah tersebut 748 menjalani isolasi mandiri, 203 menjalani isolasi di rumah sakit, 5.973 sembuh dan 254 meninggal dunia.

Artikel ini dimuat juga pada www.gosipgarut.id dengan judul “Kantor PA Garut Ditutup Setelah Belasan Pegawainya Positif Covid-19”

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.