“Kami bisa mengidentifikasi pelaku, yaitu suaminya sendiri YAK (41), pekerjaan anak buah kapal,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).
Kemudian, hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta. Selama pelarian, tersangka bekerja sebagai anak buah kapal. Setiap melakukan kegiatan melaut, pelaku menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan.
Kepada polisi, tersangka mengatakan bahwa sempat terjadi keributan karena korban meminta cerai. Namun tersangka menolak cerai, hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Usai membunuh istrinya, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setahun Jadi Buron, Pria Pembunuh Istri di Garut Akhirnya Tertangkap”,