Serang Markas TNI di Garut, Dadang ‘Buaya’ Divonis 2 Tahun Bui

oleh -791 Dilihat
oleh
Kabar Garut,-Dadang ‘Buaya’, preman Garut yang menyerang markas Koramil sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun bui.

Vonis terhadap Dadang tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Kasus itu diputus pada 22 September 2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim dalam petikan amar putusan yang dilihat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (23/12/2021).

Dalam persidangan, duduk sebagai ketua majelis Firlana Trisnila dengan dua anggota majelis hakim Maryam Broo dan Tri Baginda Kaisar. Dalam putusannya itu, hakim menyatakan Dadang ‘Buaya’ terbukti bersalah membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal.

“Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin,” kata hakim.

Masih dalam amar putusannya, hakim pun meminta agar Dadang tetap dilakukan penahanan. Sementara sejumlah barang bukti senjata tajam disita untuk dimusnahkan.

Sekadar diketahui, Dadang ‘Buaya’ membuat heboh seantero Garut kala dia nekat menyerang Koramil dan Polsek Kecamatan Pameungpeuk.

Insiden itu berlangsung Jumat, 28 Mei 2021 lalu. Insiden bermula saat Dadang berpapasan dengan seorang nelayan setempat saat berkendara motor.

Lantaran ditegur sang nelayan, pria bernama asli Dadang Sumarna itu tak terima dan menganiaya nelayan.

Korban kemudian mencari perlindungan ke kantor Koramil Pameungpeuk yang tak jauh dari lokasi kejadian yang berada di sekitar kawasan Mancagahar.

Bukannya sadar, Dadang yang saat itu dalam pengaruh minuman keras malah mengejar korban yang berada di kantor Koramil. Aksi Dadang berhasil dihadang anggota TNI yang bersiaga.

Dadang akhirnya diciduk personel gabungan TNI-Polri tak lama setelah kejadian tersebut. Dia saat ini diketahui dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Baca artikel detiknews, “Serang Markas TNI di Garut, Dadang ‘Buaya’ Divonis 2 Tahun Bui” selengkapnya

No More Posts Available.

No more pages to load.