Peredaran Miras dan Ungkap Gudang Penyimpanannya Digagalkan Polres Garut

oleh -483 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Kepolisian Resor Garut menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan berhasil mengungkap gudang penyimpanannya saat melakukan patroli penegakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut.

“Penggerebekan gudang miras tersebut adalah manfaat dari patroli malam hari yang dipimpin langsung, dan anggota patroli yang juga peka terhadap situasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Rabu (20/1/2021).

Ia menuturkan jajaran Polres Garut melakukan patroli untuk menegakkan PPKM dengan menertibkan kerumunan orang di sejumlah tempat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

Patroli yang dilaksanakan tengah malam hingga Rabu dini hari itu, kata Adi, berhasil memergoki warga yang membawa miras kemudian mengaku minuman alkohol itu dibeli di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

“Mendapat kabar adanya transaksi miras, dan tidak pakai lama langsung mendatangi gudang miras tersebut,” ujarnya.

Kapolres bersama sejumlah perwira Polres Garut memeriksa langsung kondisi gudang milik inisial SR yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan miras sebelum diedarkan di wilayah Garut.

Hasil penggerebekan itu ditemukan 300 dus dari berbagai merek miras dengan kondisi masih utuh, untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti, sedangkan pemiliknya tidak diamankan hanya dimintai keterangan.

“Tidak diamankan hanya diminta keterangan,” kata Adi.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, menghindari kerumunan, bila tidak ada kepentingan lebih baik diam di rumah, dan tidak mengkonsumsi miras karena akan berdampak buruk yaitu bisa memicu perbuatan maksiat.

“Tetap tinggal di rumah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, juga tidak usah mengkonsumsi miras karena miras adalah biangnya kemaksiatan,” kata Kapolres.

Sumber : www.gosipgarut.id

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.