Oleh: Agnia Kurniawan, Akad Mudharabah Tabungan Haji BRI Syariah

oleh -855 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Selain menjadi kewajiban dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima, ibadah haji juga merupakan suatu dambaan bagi seluruh umat muslim – setidaknya satu kali dalam semasa hidup. Maka dari itu antusiasme masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji sangat tinggi tak terkecuali masyarakat Indonesia.

Menurut data, jemaah haji di Indonesia merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan negara-negara lain di luar Arab Saudi. Pada tahun 2020, jumlah jemaah haji Indonesia yang dapat melaksanakan haji di Mekah masih sama seperti tahun 2019, yakni 231 ribu.

Dan 2019, Indonesia mendapat tambahan jatah kuota haji sebanyak 10 ribu dari Kerajaan Arab Saudi. Dari total 231 ribu, sebanyak 212.520 merupakan kuota untuk jamaah haji reguler dan 18.480 orang haji khusus.

Besarnya biaya haji menjadi kendala tersendiri di kalangan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah, dan biaya yang harus dipersiapkan setiap tahunnya mengalami kenaikan.

Di tengah keresahan masyarakat perihal besarnya biaya yang perlu dipersiapkan dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat satu cara yang cukup praktis dan memberikan kemudahan bagi masyarakat menengah ke bawah dalam mengumpulkan dana untuk berangkat haji. Salah satunya adalah dengan adanya tabungan haji.

Tabungan haji merupakan salah satu produk yang ada di berbagai Bank Syariah yang ada di seluruh Indonesia. Tujuannya yaitu untuk memudahkan calon jemaah haji dalam mengumpulkan dana yang harus dipersiapkan.

Dengan adanya metode tabungan haji ini, calon jemaah haji bisa menabungkan uang tiap bulannya ke dalam rekening tabungan sampai nilai atau jumlah dana yang harus dipersiapkan. Dan salah salah satu Bank Syariah Indonesia yang menyediakan fasilitas dan produk tabungan haji adalah Bank BRI Syariah iB.

Tabungan Haji Bank BRI Syariah iB merupakan simpanan yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah Mutlaqah) yaitu akad perjanjian antara sahibul maal (pemilik modal/nasabah) dan mudharib (pengelola/pihak bank). Pihak bank mengelola dana nasabah yang sudah ditabung untuk dikelola sesuai dengan prinsip syariah yang sudah disepakati untuk mencari keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi para pihak sesuai perjanjian, pemilik dana (bank) menanggung kerugian yang tidak disebabkan oleh pengelola, asalkan dana pokok tidak berkurang. Bank juga mencantumkan presentase bagi hasil antara bank dan nasabah sejak awal pembukaan rekening tabungan, biasanya 10% untuk nasabah dan 90% untuk pihak bank.

Mudharabah tidak dilarang dalam Syariah. Salah satu hadist mengatakan, menurut Ibn Rushd (w. 595 H/ 1198 M) yang merupakan ulama madzhab Maliki, menghormatinya sebagai sebuah kesepakatan pribadi.

Mudharabah tidak merujuk langsung pada Al-Qur’an dan Sunnah, tapi berdasarkan kebiasaan (tradisi) yang dipraktekkan oleh kaum muslimin, dan menurut para pengikut madzhab Maliki dan Syafi’i menegaskan bahwa mudharabah aslinya merupakan pendukung utama dalam memperluas jaringan perdagangan.

Secara teknis, pemakaian prinsip akad mudharabah ke dalam produk tabungan haji dari masyarakat pada bank syariah telah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpuanan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Saldo rata-rata simpanan X Total pendapatan X Nisbah bagi hasil saldo rata-rata seluruh simpanan nasabah distribusi.

Berikut cara perhitungan bagi hasil pada tabungan haji menggunakan akad mudharabah mutlaqah:

Jika saldo nasabah sudah mecukupi sesuai dengan ketentuan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), maka calon jemaah haji berhak mendapatkan kursi haji dan melunasi sampai batas yang sudah ditentukan.

Dengan adanya tabungan haji ini, masyarakat lebih efektif dan lebih aman untuk menabung karena dengan menyicil uang sesuai kemampuan, akan terasa lebih ringan dan efisien dibandingkan harus membayar biaya haji secara tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Akad yang digunakan pada Bank BRI Syariah iB pun menggunakan akad mudharabah mutlaqah yang sesuai dengan syariat islam.

Artikel ini dimuat juga pada www.gosipgarut.id dengan judul “Akad Mudharabah Tabungan Haji BRI Syariah (Oleh: Agnia Kurniawan)”

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.