Kasus Corona Tetap Tinggi, Sepekan PPKM di Garut: Wisata Tutup-GOR Disegel

oleh -563 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Pemkab Garut melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran virus COVID-19. Meski adanya PPKM, angka penambahan kasus Corona di Garut tetap tinggi.

PPKM atau yang disebut Pemkab sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional itu mulai diberlakukan sejak Selasa 12 Januari dan akan berakhir pada Senin 25 Januari 2021. PPKM diberlakukan di 26 dari 42 kecamatan yang ada di Garut. Kebanyakan, PPKM diterapkan di pusat perkotaan seperti di Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler dan Garut Kota.

Sudah sepekan atau tujuh hari PPKM diberlakukan, apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemkab Garut?

Dalam surat Keputusan Bupati nomor 443/KEP.13-KESRA/2021 dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional, Bupati Garut Rudy Gunawan telah memerintahkan berbagai hal dalam rangka pelaksanaan PPKM. Ada lima yang menjadi poin instruksi Bupati Rudy dalam surat edarannya. Salah satunya adalah meminta Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk menegakkan disiplin dan pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar saat PPKM berlangsung.

Realisasinya, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dipimpin Satpol PP menyegel sebuah gelanggang olahraga (GOR) di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Minggu (17/1). Kasatpol PP Garut Hendra Gumilang mengatakan GOR ditutup lantaran melanggar jam operasional yang sudah ditentukan oleh Pemda di masa PPKM ini.

“Pada saat tim (Satgas COVID-19) berpatroli, tempat ini masuk buka sampai dengan pukul 10 (malam). Jadi ini yang kita lakukan tindakan karena ini sudah hari ke-6 masih juga melanggar Perbup Nomor 22 tahun 2020,” kata Hendra.

Selain menyegel GOR, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Garut juga beberapa kali tercatat membubarkan acara masyarakat. Di antaranya adalah acara organisasi yang digelar di sebuah vila di kawasan Tarogong Kaler pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu. Acara tersebut dibubarkan lantaran menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19.

Selain itu, Pemkab Garut juga menutup sementara objek wisata yang ada di 26 kecamatan yang diberlakukan PPKM. “Saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB,” ujar Kadisbudpar Garut Budi Gangan, Kamis (14/1).

Kendati telah diberlakukan PPKM, jumlah penambahan kasus COVID-19 di Kabupaten Garut tetaplah tinggi. Sejak Selasa 12 Januari hingga Minggu 17 Januari 2021, Pemkab Garut menyatakan ada penambahan total sebanyak 509 kasus COVID-19 baru yang terkonfirmasi. Berikur rinciannya:

– Selasa 12 Januari: 57 penambahan
– Rabu 13 Januari: 50 penambahan
– Kamis 14 Januari: 105 penambahan
– Jumat 15 Januari: 58 penambahan
– Sabtu 16 Januari: 129 penambahan
– Minggu 17 Januari: 110 penambahan

Selama tujuh hari diberlakukannya PPKM di Garut ini juga diketahui ada 20 orang warga Garut yang meninggal akibat COVID-19.

Sumber : news.detik.com

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.