“Anak ini sering ke pabrik yang ada di Cilawu untuk minta uang ke ayahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Kakek berusia 63 tahun itu diduga mencabuli bocah dua kali. Pertama, kejadiannya berlangsung pertengahan Desember 2021 lalu. Saat itu, korban dilecehkan sang kakek. Kemudian kejadian berikutnya terjadi Sabtu (22/1) lalu.
“Pelaku ini sudah berkeluarga, sudah punya anak dan sudah punya cucu juga,” ujar Dede.
Dede menambahkan, dalam menjalankan aksinya, OS mengiming-imingi korban dengan duit Rp 2 hingga 5 ribu. “Korban diberi uang jajan,” katanya.
OS kini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat polisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Kami jerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara,” ujar Dede.
Baca artikel detiknews, “Kakek Cabul di Garut Ditangkap, Polisi: Korban Diimingi Uang Jajan”