Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mister Sutarman ke Polisi yang Belum Lengkap

oleh -917 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan gelar palsu yang dilakukan Mister Sutarman, pimpinan Paguyuban Tunggul Rahayu yang bikin geger lantaran mengubah lambang Pancasila ke polisi. Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, berkas perkara Mister Sutarman dikembalikan jaksa karena ada beberapa hal yang belum lengkap.

“Minggu lalu kami perintahkan untuk dikembalikan dalam rangka untuk diperbaiki berkasnya dan dipenuhi petunjuk-petunjuk kami oleh penyidik kepolisian,” kata Sugeng kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (29/12/2020).

Berkas perkara Mister Sutarman dikembalikan jaksa ke polisi minggu lalu. Sugeng mengatakan, hingga saat ini berkas tersebut belum diterima lagi oleh pihaknya.

“Sampai hari ini kami belum menerima pengembalian berkas perkaranya. Jadi Insya Allah, mungkin di awal tahun kalau berkasnya itu sudah kami nyatakan sempurna dan lengkap, maka kami akan P21,” ujar Sugeng.

Mister Sutarman sendiri disangkakan pasal terkait penipuan dan penggunaan gelar palsu oleh polisi. Sugeng menjelaskan, bila berkas sudah dinyatakan sudah lengkap Mister Sutarman akan segera disidangkan.

“Nanti setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka kewajiban kami adalah untuk menyidangkan,” katanya.

Sumber : Detiknews

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.