Ini Pesan dari Pendiri PISP, Hari Ini Nurdin Yana Dilantik Jadi Sekda Garut

oleh -554 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Hari ini, Senin (1/2/2021), Nurdin Yana dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Garut defenitif. Dengan dilantiknya itu, pendiri Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP), Hasanuddin, menyampaikan pesan yang harus dijalankan Nurdin setelah resmi menjadi Sekda.

Pertama, melakukan konsolidasi dan pelaksanaan transparansi anggaran. Di mana hal ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik/sosial sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi komprehensif, akurat dan tepat mengenai alokasi dan kegiatan apa saja yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

“Sudah saatnya APBD online diterapkan,” jelas dia.

Kedua, pelayanan dokumen kependudukan online. Hal ini penting agar warga dapat mengakses data kependudukan secara cepat, efisien dan akurat.

Sudah saatnya data kependudukan dibuat secara online; KK, KTP/KIA, surat pindah, surat kematian dapat diakses secara online. Hal ini untuk membantu warga, khususnya di Garut Selatan dan Utara, sehingga tidak perlu datang langsung ke Kantor Capil.

“Juga demikian dengan pembuatan kartu kerja atau kartu kuning. Sudah saatnya di era teknologi informasi ini, pelayanan dilajukan secara online, dengan melibatkan/berbasis desa atau kecamatan,” tutur Hasanuddin.

Ketiga, pendataan dan legalisasi aset daerah. Menurutnya, aset daerah yang merupakan barang milik negara sudah saatnya dilakukan pendataan dan legalisasi (sertifikasi) aset daerah, sehingga jelas data dan kepemilikannya.

Selain inventarisasi dan pendataan, tetapi juga menghindari kerugian akibat hilangnya aset daerah akibat dari tidak terdata dan tanpa legalisasi yang jelas, juga untuk meminimilasir sengketa aset dengan masyarakat. “Untuk itu perlu kerjasama dengan Badan Pertanahan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujar dia.

Keempat, Konsolidasi, pendataan dan transparansi pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini juga penting untuk kejelasan pendapatan daerah dan menghindari dari kebocoran pendapatan daerah. Serta mempermudah sektor swasta dan menyeledaikan kewajibannya secara mudah dan cepat melalui sistem online.

Kelima, Sekda adalah jabatan karier, karena itu tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana pejabat negara. Hal ini penting, untuk menghindari jabatan karier berpotensi melakukan pelanggaran korupsi dengan menggunakan fasilitas negara, semisal rumah dinas.

“Selain menghindari hal tersebut, Sekda definitif sudah mulai memprioritaskan pejabat negara lainnya yang di daerah untuk mendapatkan hak ini sesui ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas Hasanuddin.

Sumber : www.gosipgarut.id

Editor : Kabar garut

No More Posts Available.

No more pages to load.