Ditangkap Polisi Karena Pria ini Bayar PSK dengan Uang Palsu

oleh -760 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Seorang pria inisial RH ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Regol Kota Bandung atas dugaan penggunaan uang palsu.

Uniknya, RH menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia sewa lewat aplikasi kencan online. RH membayar PSK tersebut sebesar Rp400 ribu dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

“Jadi tersangka memakai aplikasi kencan kemudian menggunakan uang tersebut untuk berhubungan badan dan membayar Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan uang itu palsu (oleh korban) dan kemudian ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Regol, Kompol Auliya Djabar, Selasa 16 Februari 2021.

Ia menjelaskan, setelah ditelusur ternyata RH punya uang senilai Rp4,3 juta dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar

Kronologis kejadian bermulai tanggal 31 Januari 2021 pukul 23.30 WIB, pelaku memiliki PSK untuk berkencan dan berhubungan badan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Bandung. Pelaku membayar PSK itu Rp400 ribu. Awalnya korban tidak tahu uang tersebut palsu, tapi setelah sadar korban melaporkan ke polisi.

“Di mana tersangka mengajak korban kencan kemudian setelah kencan tersagka membayar jasa dengan menggunakan uang yang ternyata palsu,” ungkap Auliya.

Akibat perbuatannya, RH dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Artikel ini dimuat juga pada www.gosipgarut.id dengan judul “Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Bayar PSK dengan Uang Palsu”

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.