Diduga Perkosa Anak Eks Timses Segera Disidang Oknum Kades Garut

oleh -830 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Polisi telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus oknum kades yang diduga memperkosa anak eks timses di Garut. Sang oknum kades akan segera menjalani persidangan. Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Garut dan dinyatakan sudah lengkap. “Untuk yang kades sudah P21,” ucap Muslih di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Garut, Selasa (29/12/2020).

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kades berinisial PM terhadap seorang gadis berusia 13 tahun itu disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020 silam. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Cikelet, Garut.

Belakangan diketahui, anak gadis yang diduga diperkosa PM itu tak lain adalah anak dari salah satu mantan tim suksesnya dulu. Pihak korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke polisi.

Penanganan perkara tersebut sempat memakan waktu. Hingga menimbulkan respons dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Harus dan wajib diproses dengan cepat. Kalau tidak bisa segera, maka saya minta Kapolda Jabar segera mengevaluasi pejabatnya,” kata Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Kamis (19/11).

Polisi diketahui menjerat Kades PM dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun bui.

Sumber : Detiknews

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.