Dengan Akun Facebook Palsu, Pria Ini Lakukan Penipuan Hingga Rp250 Juta

oleh -807 Dilihat
oleh

kabargarut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bekuk seorang pria berinisial DK (40). Diketahui DK lakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai model perempuan untuk menipu korbannya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan hal tersebut. Menurut Erdi pelaku meraup keuntungan hingga Rp250 juta setelah melakukan penipuan terhadap AK (55), diketahui pelaku dan korban intens berhubungan di media sosial facebook.

“Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik menjadi model, kemudian berkenalan dengan korban, kemudian sepanjang berkenalan pun sering berkomunikasi,” kata Erdi di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 29 Juni 2021.

Meski intens berkomunikasi dengan AK, namun pelaku DK tidak pernah menunjukkan siapa dia sebenarnya yang merupakan seorang pria.

Pelaku DK ini pun dengan sengaja menggunakan identitas palsu dari salah satu akun model di aplikasi TikTok. Namun pelaku membuat lagi akun di facebook dengan identitas sama.

Setelah itu, pelaku mulai melakukan aksinya dengan meminjam uang kepada korban. Pelaku, kata dia, mengaku meminjam uang tersebut untuk kebutuhan bisnis dan membeli mobil.

Melalui bujuk rayu, kemudian korban akhirnya meminjamkan uang tersebut dengan tiga kali transfer bank. Totalnya, kata dia, pelaku mengirim uang sebesar Rp250 juta.

“Dari situ korban curiga, korban sudah beberapa kali coba berkomunikasi, bahkan ditipu dengan modus video call, jadi pelaku pakai gambar lain saat melakukan video call. Jadi kira-kira setiap video call tidak diangkat malah cuma ngirim video yang sedang nyanyi-nyanyi gak jelas lah,” katanya.

Setelah itu korban melaporkan adanya penipuan itu ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku, kata Erdi, menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berfoya-foya dengan membeli sejumlah ponsel pintar, berjudi, dan kegiatan lainnya. Kebetulan nama istri pelaku mirip dengan nama model yang dicatut namanya tersebut. Bahkan rekening istrinya ini dipakai untuk melakukan transfer uang dari korban ke pelaku.

Disinggung mengenai berapa kali pelaku melakukan penipuan ini kepada orang lain selain korban DK, menurut Erdi hal ini masih dalam penyelidikan. Namun dari pengakuan DK penipuan ini masih baru dilakukan kepada korban AK saja.

Atas perbuatannya, pelaku DK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” kata Erdi.

***

Artikel ini telah tayang di :
https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-012135448/buat-akun-facebook-model-cantik-yang-ada-di-tiktok-pria-asal-garut-tipu-korbannya-hingga-rp250-juta

No More Posts Available.

No more pages to load.