Camat Sucinaraja Garut : Ini Harus Diberhentikan, Pembangunan Tower Tak Berizin

oleh -367 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Diduga belum kantongi perijinan dari Dinas Penamanan Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut, pengembang dari PT Tower Bersama, lakukan pembangunan tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Sadang, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Padahal, perijinan dari dinas terkait belum terbit.

Camat Sucinaraja Iwan Trisnadiwan, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi bukan perijinan. Karena kata Iwan, masalah perijinan adalah wewenang Dinas DPMPT Garut.

“Mereka baru mengajukan permohonan untuk membangun, kalau masalah perijinan itu kan dari dinas dan dari dinas belum ada,” ujar Camat Iwan, Kamis (28/01/2021).

Dijelaskan Camat Iwan, pemerintah kecamatan tidak mengeluarkan ijin, hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon. Terlait ijin-ijin, sambung Iwan, adanya di DPMPT.

“Kecamatan tidak bisa mengeluarkan ijin, kalau memang sudah ada pelaksanaan tapi belum ada ijin, nanti saya kontrol ke lokasi, harus diberhentikan dulu sebelum ijinnya keluar jangan dulu melakukan aktivitas pembangunan,” tandas Camat Iwan.

Terpisah, Kepala DPMPT Garut, melalui Sekretaris Dinas Satria Budi, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya menjelaskan, perijinan atas nama pemohon baru proses karena eksposenya bari seminggu kebelakang. Saat ini, imbuhnya, sedang menempuh rekomendasi untuk penerbitan dokumen perijinan.

Sumber : hariangarutnews.com

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.