Bunuh Istri hingga Jadi Buron Setahun, Suami di Garut Akhirnya Diringkus Polisi

oleh -947 Dilihat
oleh

Kabar Garut,-Kasus pembunuhan suami terhadap istrinya yang terjadi di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 2 Desember 2020 kini menemui titik terang.

Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka kasus pembunuhan tersebut setelah pelaku menjadi buron selama setahun.

Pelaku pembunuhan yang juga merupakan suami korban berhasil ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Senin, 24 Januari 2022 menerangkan bahwa pihaknya bisa mengidentifikasi pelaku pembunuhan yang berinisial YAK.

“Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal,” kata Wirdhanto.

Dia menjelaskan bahwa korban merupakan pedagang jamu yang diketahui bernama Deti.

Deti, lanjutnya, ditemukan tak bernyawa oleh tetangganya di Kampung Cikelet, Kabupaten Garut.

Mayat Deti ditemukan dalam pertama kali keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan.

Tak hanya itu, sepeda motor miliki korban juga dilaporkan hilang.

Menurut Wirdhanto, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan,” katanya.

Ia menerangkan, usai melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati bahwa pelaku mengarah kepada suaminya sendiri.

YAK kemudian diketahui melarikan diri ke sejumlah tempat sepeti Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya sendiri.

Selama pelarian itu, menurut Kapolres, tersangka bekerja sebagai anak buah kapal dan melaut selama empat bulan.

“Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang seminggu, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi,” ucapnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 25 Januari 2021.

Tim Sancang Reskrim Polres Garut kemudian melakukan penangkapan dan membaca pelaku ke Garut untuk melakukan pemeriksaan.

Tersangka mengaku, sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban, ia sempat ribut sebab korban meminta untuk bercerai.

Pelaku YAK kemudian menolaknya dan melakukan kekerasan terhadap korbang hingga meninggal dunia.

Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat menghubungi anaknya untuk  menemani sang ibu berjualan jamu di toko.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

No More Posts Available.

No more pages to load.