ASN Pemkab Garut Dilarang Cuti Selama Libur Nataru

oleh -743 Dilihat
oleh
Kabar Garut,- Pemkab Garut tetap melakukan pengetatan untuk mencegah terjadinya outbreak kasus COVID-19 saat libur Nataru. ASN pun dilarang cuti saat Nataru.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menjelaskan, ada beberapa pengetatan yang akan dilakukan saat libur Nataru tahun ini.

Salah satunya adalah larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Garut.

“Untuk yang PNS, larangan cuti itu tetap berlaku. Jadi tidak boleh cuti,” ucap Helmi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Para PNS di lingkungan Pemda Garut, kata Helmi, dilarang Cuti mulai tanggal 24 Desember hingga awal Januari 22 mendatang.

Helmi mengatakan, tujuannya tentu untuk mengurangi mobilitas, guna menekan dan mengantisipasi terjadinya outbreak kasus COVID-19.

“Walaupun tidak boleh parno, tapi kita tetap harus hati-hati. Jangan sampai, istilahnya outbreak itu terulang lagi,” katanya.

Selain larangan cuti bagi PNS, Pemda Garut juga akan mendirikan check point di tempat-tempat rawan kerumunan massa.

“Kemarin kita rapat Forkopimda, Pak Kapolres dan Pak Dandim langsung ada rencana bagaimana melakukan istilahnya check point,” katanya.

“Kemudian bagi tempat-tempat yang memang ada di situ kumpulan massa, betul-betul di situ harus ada Satgas,” tutup Helmi.

Baca artikel detiknews, “ASN Pemkab Garut Dilarang Cuti Selama Libur Nataru” selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5855596/asn-pemkab-garut-dilarang-cuti-selama-libur-nataru.

No More Posts Available.

No more pages to load.