Aceng Ahmad Nasir, Ketua Santri Pasundan Minta Polri Segera Proses Hukum Abu Janda

oleh -568 Dilihat
oleh

kabar Garut – Ketua Umum Perkumpulan Santri Pasundan, Aceng Ahmad Nasir, menyatakan bahwa Permadi Arya atau Abu Janda sudah terlalu banyak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat, bahkan memicu timbulnya kontraproduktif di masyarakat terutama umat Islam.

Terakhir, lanjut dia, Abu Janda melontarkan tentang Islam sebagai agama yang arogan dan sebelumya mengatakan teroris punya agama dan agamanya itu Islam. Ditambah cuitan bernada rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Berbagai pernyataan Abu Janda itu sudah tidak bisa ditolerir lagi,” tandas Aceng, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, pelaporan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang berbau SARA tersebut, merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Sebagai kaum muda yang merasa hawatir bahwa jika orang-orang yang melakukan tindakan arogansi yang bisa memicu perpecahan bangsa dibiarkan, maka akan berdampak negatif terhadap kondusifitas serta keharmonisan di masyarakat.

“Terutama warga Jawa Barat yang selama ini dikenal harmonis, apalagi Permadi Aria ini kan domisilinya di Bandung, jadi kami warga Jawa Barat maupun Tatar Pasundan tidak ingin terdampak. Saya mendukung laporan KNPI tersebut dan meminta agar segera diproses oleh pihak kepolisian,” kata Aceng.

Ia menambahkan, Abu Janda berkali-kali dilaporkan ke pihak kepolisian namun seolah proses hukumnya tumpul dan belum ada tindak lanjut. Berbeda dengan pelaporan yang lain, jika ini dibiarkan maka akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegak hukum yang seolah hukum berlaku tebang pilih dan ada manusia seperti Abu Janda yang kebal hukum.

Untuk itu, Aceng berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan KNPI tersebut. “Menurut saya, kasus Abu Janda ini akan benar-benar menjadi ujian perdana bagi Kapolri yang baru. Kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri,” tuturnya.

Atas pelaporan KNPI (LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021) tersebut, Aceng optimis bahwa Polri akan melakukan tindakan hukum secara objektif dalam mewujudkan Polri yang presisi sebagai misi utama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Oleh KNPI, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sumber : www.gosipgarut.id

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.