Berdasarkan catatan detikcom, ada dua kasus paling menonjol yang berawal dari adanya kabar bohong. Salah satunya bahkan membuat repot banyak orang dari unsur TNI/Polri, Basarnas, BPBD, dan instansi lainnya serta para relawan juga warga.
Aksi Prank se-Indonesia Yana ‘Cadas Pangeran’
Kabar menghilangnya Yana membuat heboh publik setelah pesan suaranya yang seolah dicelakai orang hingga jatuh ke jurang Cadas Pangeran, tersebar di media sosial.
Pencarian selama tiga hari pun dilakukan dari sejak Yana dinyatakan hilang. Doa dan simpati pun mengalir untuk Yana agar secepatnya ditemukan.
Saat itu, publik pun terseret dalam pusaran kebohongan yang dibuat Yana. Bahkan tagar Yana sempat trending nomor wahid di twitter Indonesia.
Tim SAR Gabungan dari unsur TNI/Polri, Basarnas, BPBD Sumedang, PMI, Sukarelawan, LSM dan dibantu warga pun dikerahkan untuk mencari keberadaan Yana. Sedikitnya, ada 200 personil dari kepolisian diterjunkan berikut Tim K-9 dari Polda Jabar.
Dua anjing pelacak jenis belgian malinois dan labrador retriever pun dipaksa untuk menelusuri jejak keberadaan Yana. Kedua anjing itu melakukan penelusuran dari mulai titik lokasi ditemukannya motor hingga sampai ketepian jurang Cadas Pangeran.
Kawasan Cadas Pangeran yang biasanya sepi, menjadi ramai didatangi orang selama tiga hari pencarian itu. Tidak jarang dari mereka adalah warga biasa yang sengaja datang hanya sekadar penasaran ingin melihat titik lokasi menghilangnya Yana.
Namun seperti kata pepatah, ‘sepandai-pandainya tupai akhirnya jatuh juga’. Pencarian yang melibatkan banyak orang pun akhirnya dihentikan setelah pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan Yana yang nyatanya berada di Dawuan, Majalengka dalam keadaan sehat pada Kamis (18/11/2021) sore.
Saat diperiksa polisi, Yana mengaku bahwa perbuatannya itu dipicu lantaran permasalahan pekerjaan dan persoalan dengan keluarganya.
Akibat perbuatannya itu, Yana pun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun.
“Tindakan pidana unsur pasalnya adalah barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong maka dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam jump pers di Mako Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Erdi mengatakan, pasal tersebut dikenakan karena Yana secara sadar melakukan aksi kebohongannya untuk menarik simpati keluarga dan masyarakat.
“Aksi rekayasa Yana untuk menghindari permasalahan baik di pekerjaannya ataupun di keluarganya,” terang Erdi.
Warga Garut sempat dihebohkan oleh isu penculikan gadis berusia 17 tahun asal Karangpawitan. Gadis tersebut dikabarkan diculik pada Minggu (7/3).
Dalam pesan tersebut, sang gadis mengaku diculik oleh seorang lelaki dan dibawa ke hutan. Namun, Usut punya usut, ternyata semua itu cuman sandiwara belaka.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kabar siswi itu diculik yang ramai dibahas di media sosial ternyata sandiwara belaka.
“Setelah didalami peristiwa penculikan itu tidak ada,” ucap Adi kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Adi mengatakan sandiwara tersebut direncanakan sang gadis dengan kekasih. Keduanya kemudian kabur ke Bandung pada Minggu (7/3).
“Motifnya tadi karena pelaku dan korban ini ada kedekatan. Kemudian kejadian ini berulang, tidak satu kali. Pernah pergi berdua, tapi tidak dimarahi orang tuanya. Tidak ada paksaan,” ucap Adi.
Buntut kejadian itu, MF (19), sang pacar gadis tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Kini MF ditahan dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
MF dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan siswi SMA itu berstatus korban.
“Ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta,” kata Adi.
Dalam Pasal 76 F undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak.
Baca artikel detiknews, “Drama Yana ‘Cadas Pangeran’-Sandiwara Penculikan Siswi SMA di Garut” selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5865252/drama-yana-cadas-pangeran-sandiwara-penculikan-siswi-sma-di-garut.