Operasi Berantas Premanisme, Polres Garut Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Dari Dua Pengedar

oleh -846 Dilihat
oleh

kabargarut.com – Sat resnarkoba Polres Garut menggelar operasi permanisme. Dalam operasi ini Polisi mengamankan dua orang pemasok dan penjual obat terlarang.

“Pada Hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, sekira jam 12.00 Wib telah dilaksanakan ops Premanisme oleh Sat Resnarkoba Polres Garut dengan sasaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan oleh kelompok pemuda,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Dilokasi sebanyak 81 orang pemuda yang tengah mabuk dan bertransaksi obat terlarang. 81 orang ini terdiri dari 77 orang laki-laki, dan 4 orang perempuan.

Wirdhanto mengatakan dari 81 orang, dua orang merupakan pemasok dan penjual obat terlarang. Obat-obatan tersebut yaitu tramadol, trihex dan hexymer.

“Dari semua kumpulan pemuda tersebut diketahui 2 orang diantaranya adalah sebagai pemasok dan penjual obat-obatan jenis tramadol, trihex dan hexymer,” tuturnya.

Kedua orang tersebut yaitu SUL (31) sebagai pemasok dan AR (30) sebagai penjual. Pihak kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya, 1844 tablet/butir obat yang terdiri dari jenis Tramadol (HCL 50Mg), Trihexypenidhil dan Hexymer. Uang tunai sebesar Rp. 1.670.000, 2 buah HP dan 2 pack plastik klip.

Keduanya dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini sebelumnya tayang di :
https://news.detik.com/berita/d-5611941/berantas-
premanisme-polres-garut-ringkus-pemasok-penjual-obat-
terlarang

No More Posts Available.

No more pages to load.