4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Oleh Kejari Garut

oleh -1392 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi. Kasus itu diselidiki sejak 2015.

“Sudah ada, empat orang tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting,” ucap Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi, Jumat (12/3/2021).

Sugeng belum menyebut identitas keempat orang tersebut. “Yang jelas mereka adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pengusaha,” katanya.

Kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting atau sapi indukan untuk masyarakat itu diketahui terjadi 2015. Saat itu, kasusnya mulai diselidiki. Penyelidikan kasus itu sempat terhenti dan kembali dilanjutkan pada tahun 2019 lalu.

Bantuan dari Kementerian Pertanian senilai Rp 2,4 miliar ini didapat Pemda Garut melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelauatan (Disnakanla) Garut. Disnakanla memberikan bansos kepada dua kelompok peternak di Garut. Berdasarkan sesuai ketentuan, mereka mendapat bantuan sapi sebanyak 120 ekor.

Berdasarkan hasil investigasi pihak kejaksaan, diduga bantuan yang diterima nilainya tidak sesuai dengan seharusnya. Menurut Sugeng, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terseret kasus ini.

“Tim kami masih bekerja dan melakukan pengembangan,” ucap Sugeng menegaskan.

Artikel Ini Telah Tayang di news.detik.com dengan Judul: Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting

Editor: Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.