3 Tempat Berenang di Cipanas Garut Disegel, Langgar Aturan PPKM

oleh -425 Dilihat
oleh

Kabar Garut – Sejumlah tempat berenang di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, ditutup paksa Tim Satgas Penanganan COVID-19. Tiga lokasi itu ditutup lantaran dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini sedang berlangsung.

Tim Satgas PenangananCOVID-19 kembali menutup tempat usaha masyarakat yang dianggap bandel karena melanggar aturan selama PPKM berlangsung. Kali ini, Satgas menutup sejumlah tempat berenang di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Ada tiga tempat berenang yang ditutup tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri serta Kejaksaan.

“Tim Satgas PPKM menyegel 3 kolam renang di kawasan Cipanas,” ucap Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono yang hadir dalam kegiatan tersebut, Selasa (19/1/2021).

Selain Adi, kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar, Kasatpol PP Garut Hendra Gumilang serta Kajari Garut Sugeng Hariadi. Adi menjelaskan, ketiga tempat wisata tersebut ditutup lantaran beberapa pelanggaran yang dilakukan selama masa PPKM diberlakukan di Garut.

Menurut informasi, ketiga tempat wisata di Cipanas itu akan ditutup hingga 25 Januari mendatang. “Selain jam operasional, ada indikasi pelanggaran prokes (kerumunan),” katanya.

Adi mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat umum untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama PPKM yang berlangsung dari Selasa 12 Januari, hingga Senin 25 Januari mendatang.

“Ini untuk kepentingan bersama. Agar kita bisa memutus penyebaran virus COVID-19,” tutup Adi.

Sebelum menutup 3 tempat wisata di Cipanas, Tim Satgas COVID-19 Garut juga sebelumnya menutup sebuah arena futsal yang terletak di Jalan Sudirman, Garut lantaran dianggap melanggar aturan PPKM.

Sumber : news.detik.com

Editor : Kabar Garut

No More Posts Available.

No more pages to load.