Perihal Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Bupati Garut Ancam Tindak Tegas Jika Ada Pemungut Dana

oleh -912 Dilihat
oleh

kabargarut.com – Bupati Garut Rudy Gunawan mengingatkan bahwa pemulasaraan jenazah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan tanggung jawab dari Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19. Bupati mengancam melakukan tindakan tegas jika ada oknum yang melakukan tindakan pemungutan dana dalam pemulasaraan Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Rudy memberikan apresiasi kepada beberapa puskesmas yang sudah siap siaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun sarana dan prasarana masih dalam kondisi yang sangat terbatas.

“Kami juga melihat kemarin, kami keliling dengan para camat. Saya mau mengecek memang kita semuanya bekerja keras. Saya berterima kasih (untuk) yang di lapangan. Saya cek beberapa puskesmas juga dalam kondisi yang sangat siap untuk memberi pelayanan yang terbaik, meskipun sarana dan prasarana sangat terbatas,” ungkap Rudy dalam apel secara virtual di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (21/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Rudy Gunawan kembali menegaskan, pemulasaraan jenazah Covid-19 merupakan tanggung jawab Satgas Penanganan Covid-19.

“Saya harapkan semuanya dalam kondisi berikhtiar supaya yang meninggal dunia kita pulasara dengan baik dan saya ingatkan bahwa pemulasaraan jenazah Covid-19 itu adalah tanggung jawab Satgas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tidak ada pungutan apapun dalam pemulasaraan Covid-19. Jika ada beberapa kendala di tingkat Satgas kecamatan ataupun desa, maka bisa dilakukan komunikasi dengan satgas di tingkat kabupaten. “Kalau ada halangan-halangan, satgas di kecamatan, satgas di desa, satgas warga secara bergantian bisa komunikasi dengan satgas tingkat kabupaten,” imbaunya.

Jika ada oknum yang melakukan tindakan pemungutan dana dalam pemulasaraan Covid-19 tambah Rudy, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas agar tidak terjadi hal demikian.

“Siapapun yang melakukan langkah-langkah tersebut akan ditindak dengan tegas, karena sekali lagi dari pemulasaraan sampai dengan pemakaman itu adalah tanggung jawab satgas. Selain tanggung jawab kita sebagai muslim, itu adalah fardu kifayah, kita punya kewajiban untuk mengurus jenazah sebagai sesama muslim,” tandasnya.

Imbauan bupati yang akan menindak tegas oknum pelaku pungutan liar pemulasaraan jenazah Covid-19 disambut positif seorang tokoh pemuda Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kidul, Lutfi Firdaus (29). Menurutnya, imbauan dan ancaman dari bupati mesti disampaikan kepada seluruh petugas agar tidak ada yang coba-coba berbuat nakal.

“Kita harus apresiasi ketegasan Pak Bupati Garut, imbauan itu disampaikan dengan tegas dan sudah pasti harus diimpelementasikan di lapangan. Imbauan ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujar Lutfi kepada TIMES Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di :
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/353892/bupati-garut-pemulasaraan-jenazah-covid19-tanggung-jawab-satgas-tak-boleh-ada-pungutan

No More Posts Available.

No more pages to load.