Ketua DPRD Kab. Garut, Siapkan Langkah Konstruktif untuk memperjuangankan Honorer tenaga Administrasi yang terbentur Regulasi pusat.

oleh -449 Dilihat
oleh

Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG), Lintas Dinas Tenaga Adminitrasi diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut Dikantornya Kerjanya

GARUT, tabloidpersada.com- Gedung DPRD, Jl. Patriot No.2, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Ketua Umum Forum Honorer Kabupaten Garut ( FHKG )  Sugianto, Mengapresiasi Langkah yang akan diperjuangkan Ketua DPRD Kab. Garut untuk Honorer tenaga Adminitrasi, pasalnya Honorer tenaga adminitrasi yang terbentur regulasi pusat, mereka tidak mendapatkan porsi atau kesempatan untuk ikut berkopetensi untuk mengikuti seleksi ASN atau PPPK. (Garut, Senin, 3/10/2022).

Sugianto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dra Hj. Euis Ida Wartiah, M. Si dan kami juga mengapresiasi kinerja DPRD selama ini dibawah kepemimpinan nya yang selalu menerima kami dengan baik.

“Dalam kesempatan tersebut Sugianto, bersama jajaran pengurus Umum FHKG bersilaturahmi dan berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi saat ini khusus nya honorer Teknis Administrasi yang sampai saat ini belum pernah di akomodir oleh Pemerintah karena terkendala regulasi dan kami berinisiatif untuk mendorong hal-hal tersebut yang menjadi kendalan dengan tempuhan strategi dan konsep-konsep kami sampaikan kepada ketua DPRD Kab. Garut ditempat kerjanya”. Imbuh sugianto.

Sugianto Memaparkan, apa yang menjadi subtansi dalam perbincangan bersama beliau, ini masalah regulasi perlu langkah-langkah konstruktif untuk menindaklanjuti, dan berkordinasi dengan eksekutif sehingga nantinya akan ada solusi atau kebijakan seperti apa untuk bisa mengusulkan honorer tenaga adminitrasi dikabupaten garut.

” mengingat yang sebelumnya BLUD RSUD yang tidak dapat formasi, sekarang mereka dapat dan prosesnya begitu cepat, artinya ini hanya perlu dorongan yang serius dari pemkab garut untuk mengusulkan kuwota dan formasi untuk teknis adminitrasi” ujar, Sugianto.

Masih Ucap, Sugianto, dalam skema pengusulan harus terperinci dan matang, dengan melihat fakta fakta dilapangan, masih banyaknya kualifikasi pendidikan SMA bahkan dari SMP, di honorer tenaga adminitrasi K2 dan non k2, hal ini perlu menjadi perhatian dari pemkab garut dalam mengusulkan PPPK, karna faktanya merekalah yang punya hak untuk bisa mengikuti seleksi PPPK, secara SDM mereka sudah ditunjang Oleh Pengalaman, secara sikologis mereka sudah terlatih secara metal dalam kinerjanya. Jadi Bukan SDM baru kemarin sore, atau baru belajar, yang pemkab butuhkan ini SDM siap kerja, malah stigmanya terbalik, Ironis sekali.

Sementara sekertaris FHKG, Yudi Citra juga menyampaikan unek uneknya kepada ketua DPRD Kab. Garut, bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah pusat dan daerah merubah paradigma yang sudah terbangun sekian lamanya sehingga kalo dilihat proses-proses rekrutmen dan managament seleksi sudah tidak memakai azas azas kemanusiaan, dan tidak berpedoman kepada sila Ke 5, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini jelas bertentangan dengan honorer yang sudah mengabdi belasan tahun lama nya, harus kalah dengan anak yang baru lulus, lantas dimana keadilan pemerintah itu.

“kami paham betul apa yang terjadi sekarang bahwa regulasi atas dasar konstitusi, tapi apakah pelaku atau pembuat regulasi secara kajian melihat keberadaan fakta didaerah, sehingga maen asal membuat regulasi yang tanggung tanpa menyeluruh kesemua formasi diintansi”. Imbuh, Yudi.

Yudi, dalam kesempatan tersebut menuturkan, sebetulnya ada kesempatan untuk kualifikasi SMA dalam PP 49. No 13, Pasal 22. huruf a. dan b. Menerangkan bahwan.
hurup a. Seleksi kopentensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi.
Huruf b. Seleksi kopentensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Dari huruf b. Jelas kualifikasi SMA bahkan SMP, bisa ikut berkopentensi hanya saja PP yang mengatur perihal formasi tidak ada. Ini PR untuk pemkab garut maupun Legislatif untuk memperjuangkan Kami. Terkait PP 49 huruf b. untuk dimintakan melalui diskresi.

Sementara, Ketua DRPD, Kab. Garut, Dra Hj. Euis Ida Wartiah, M. Si, menjelaskan, betul apa yang disampaikan kawan-kawan dari Forum FHKG, regulasi yang berimplikasi terhadap honorer tenaga adminitrasi sangat membuat kekecewaan, ini jelas melukai tenaga administrasi.

” ibu sangat merasakan kekecewaan kawan dari Forum Honorer ini, namun ibu juga tidak bisa secara serta merta untuk merumuskan secara instan, perlu langkah langkah konstruktif untuk menindaklanjuti aspirasi forum honorer adminitrasi, dan ini akan menjadi pembahasan DPRD melalui Komisi 1 dan eksekutif dengan berkordinasi dengan Sekertaris daerah serta badan kepegawean BKD kab. Garut. untuk merumuskan dalam mengusulkan tenaga teknis adminitrasi, serta afirmasi kualifikasi pendidikan dan kordinasi ke DPR RI juga Kemenpan RB.” Ungkapnya.
(AES)***

No More Posts Available.

No more pages to load.